Satops Patnal Rutan Kandangan Pantau dan Periksa Akun Media Sosial Petugas
Kandangan, Lensabanua.com – Dalam rangka penegakan kepatuhan internal, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Rutan Kelas IIB Kandangan melakukan pemantauan dan pemeriksaan media sosial milik seluruh pegawai, Selasa (05/05/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.79.PK.09.01 Tahun 2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Standar Penyelenggaraan Penegakan Kepatuhan Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pemantauan dilakukan terhadap seluruh pegawai tanpa terkecuali, mulai dari petugas blok, staf, hingga pejabat struktural. Platform media sosial yang diperiksa meliputi Instagram, Facebook, X, dan YouTube.
Tim Satops Patnal memeriksa unggahan, komentar, serta aktivitas digital pegawai untuk memastikan tidak terdapat konten yang bertentangan dengan kode etik, nilai-nilai organisasi, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasubsi Pengelolaan Rutan Kandangan selaku penanggung jawab Satops Patnal menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaga citra positif institusi serta mencegah potensi pelanggaran disiplin yang bersumber dari aktivitas di media sosial.
“Pegawai Pemasyarakatan harus bijak bermedia sosial karena perilaku di ruang digital mencerminkan institusi,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan media sosial seluruh pegawai telah didokumentasikan dan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi serta tindak lanjut pembinaan. Kegiatan berlangsung tertib dan seluruh pegawai bersikap kooperatif selama proses pemantauan.
Pihak Rutan Kandangan menegaskan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan petugas Pemasyarakatan yang berintegritas dan profesional, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.

